Monday, October 31, 2016

Kebijakan Perpajakan : Tax Amnesty dan Reformasi Pajak

       
image : Google
      Tax Amnesty atau pengampunan pajak menjadi populer sejak Presiden RI Jokowi mencetuskannya pada awal tahun 2016 sebagai salah satu kebijakan agresif untuk menyelamatkan keuangan negara yang defisit. Pengertian Tax Amnesty adalah pengampunan atau pengurangan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan saksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (www.lembagapajak.com). Secara umum, pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang pengampunan pajak, dan sebagai ganti pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Dengan kata lain, semua denda keterlambatan atau utang pajak  akan dihapuskan. Adanya Tax Amnesty ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi karena pada dasarnya Tax Amnesty menghimpun dana dari masyarakat yang menjadi subjek pajak sehingga uang yang terkumpul akan dimasukkan sebagai kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan ekonomi.
            Hingga September 2016, uang tebusan yang berhasil dihimpun pada Periode I Tax Amnesty sebesar Rp. 93 triliun dari target sebesar Rp. 165 triliun atau realisasinya mencapai sekitar 56,36 persen. Rendahnya uang tebusan ini menyebabkan pemerintah memperpanjang periode Tax Amnesty hingga Maret 2017. Sementara itu, repatriasi yang semula diperkirakan akan terkumpul sebesar Rp. 1.000 triliun, ternyata hanya mampu mendulang dana sebesar Rp. 137 triliun yang berarti masih sangat jauh dari target. Meskipun demikian, Tax Amnesty tetap sangat diharapkan karena program tersebut bagai “oase di tengah padang gurun”. Situasi fiskal negara sedang menghadapi defisit anggaran sehingga beban utang Indonesia meningkat sebesar 5,7 persen (dari tahun ke tahun) menjadi US$ 316 miliar pada akhir triwulan pertama 2016 dilansir dari Bank Indonesia. Hutang tersebut memiliki komposisi utang pemerintah sebesar 47,9 persen dan utang swasta mencapai 52,1 persen. Bila dilihat dari rasio utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir triwulan I 2016 tercatat 36,5 persen yang mengindikasikan bahwa utang luar negeri Indonesia masih tergolong aman karena berada pada kisaran 21 – 49 persen menurut Bank Dunia dan 26 – 58 persen berdasarkan IMF. Dengan adanya dana yang berhasil mengalir ke kas negara melalui program Tax Amnesty akan sangat membantu pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan.
            Pada level regional, kas daerah masih ditopang suntikan dana dari pemerintah pusat hingga pemerintah pusat dibebani dengan kewajiban membantu anggaran pemerintah daerah. Penerimaan yang berasal dari pajak daerah masih tergolong cukup rendah, terutama wilayah-wilayah dai kawasan timur Indonesia. Sebagai contoh, Kota Sorong sebagai salah satu kawasan termaju di Provinsi Papua Barat pada tahun 2015 hanya mencatatkan penerimaan dari pajak daerah sekitar 25,33 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan untuk retribusi daerah sebesar 17,11 persen. Secara keseluruhan, PAD Kota Sorong hanya sekitar 4,99 persen dari total pendapatan. Hal ini berarti APBD Kota Sorong sebagian besar bergantung dari dana luar, yaitu pemerintah pusat maupun hibah dari pihak ketiga. Pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan untuk meningkatkan PAD dan sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Salah satu sumber pendapatan yang memungkinkan adalah pajak daerah karena pajak tersebut dibebankan pada masyarakat di daerah itu sendiri dan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat juga dalam wujud hasil pembangunan. Meski demikian, besarnya tarif pajak daerah seharusnya tidak memberatkan subjek pajak. Hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah adalah sistem pajak daerah juga seharusnya direformasi agar bersifat adil dan akuntabel. Pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, bea balik nama, pajak reklame, pajak radio, pajak tontonan, pajak hiburan dan lain-lain menjadi kewenangan pemerintah daerah. Secara umum, tarif pajak yang diberlakukan biasanya bersifat progresif, artinya persentase tarif pajak semakin naik bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar. Besarnya tarif pajak daerah sendiri ditetapkan dengan PERDA (Peraturan Daerah).

Kebijakan Tax Amnesty berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun suatu kebijakan akan berhasil bila sistem perpajakan juga dibenahi. Mafia pajak harus diberantas hingga tuntas dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu harus ditingkatkan. Penerimaan pajak yang tinggi merupakan bukti kemandirian suatu bangsa agar tak sepenuhnya dikendalikan oleh utang dalam bentuk apa pun. Boleh saja berutang, namun perlu diimbangi dengan kemampuan membayar yang tentu salah satunya sumber pendanaannya melalui pajak.

No comments:

Post a Comment