Tax
Amnesty atau pengampunan pajak menjadi populer sejak Presiden
RI Jokowi mencetuskannya pada awal tahun 2016 sebagai salah satu kebijakan
agresif untuk menyelamatkan keuangan negara yang defisit. Pengertian Tax Amnesty adalah pengampunan atau
pengurangan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan saksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta
dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun
2016 Tentang Pengampunan Pajak (www.lembagapajak.com).
Secara umum, pengertian Tax Amnesty
adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang
pengampunan pajak, dan sebagai ganti pengampunan tersebut pembayar pajak
diharuskan untuk membayar uang tebusan. Dengan kata lain, semua denda
keterlambatan atau utang pajak akan
dihapuskan. Adanya Tax Amnesty ini akan berdampak positif bagi
pertumbuhan ekonomi karena pada dasarnya Tax
Amnesty menghimpun dana dari
masyarakat yang menjadi subjek pajak sehingga uang yang terkumpul akan dimasukkan
sebagai kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan ekonomi.
Hingga
September 2016, uang tebusan yang berhasil dihimpun pada Periode I Tax Amnesty
sebesar Rp. 93 triliun dari target sebesar Rp. 165 triliun atau realisasinya
mencapai sekitar 56,36 persen. Rendahnya uang tebusan ini menyebabkan
pemerintah memperpanjang periode Tax
Amnesty hingga Maret 2017. Sementara itu, repatriasi yang semula
diperkirakan akan terkumpul sebesar Rp. 1.000 triliun, ternyata hanya mampu
mendulang dana sebesar Rp. 137 triliun yang berarti masih sangat jauh dari
target. Meskipun demikian, Tax Amnesty
tetap sangat diharapkan karena program tersebut bagai “oase di tengah padang
gurun”. Situasi fiskal negara sedang menghadapi defisit anggaran sehingga beban
utang Indonesia meningkat sebesar 5,7 persen (dari tahun ke tahun) menjadi US$
316 miliar pada akhir triwulan pertama 2016 dilansir dari Bank Indonesia.
Hutang tersebut memiliki komposisi utang pemerintah sebesar 47,9 persen dan
utang swasta mencapai 52,1 persen. Bila dilihat dari rasio utang luar negeri
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir triwulan I 2016 tercatat 36,5
persen yang mengindikasikan bahwa utang luar negeri Indonesia masih tergolong
aman karena berada pada kisaran 21 – 49 persen menurut Bank Dunia dan 26 – 58
persen berdasarkan IMF. Dengan adanya dana yang berhasil mengalir ke kas negara
melalui program Tax Amnesty akan
sangat membantu pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan.
Pada
level regional, kas daerah masih ditopang suntikan dana dari pemerintah pusat
hingga pemerintah pusat dibebani dengan kewajiban membantu anggaran pemerintah
daerah. Penerimaan yang berasal dari pajak daerah masih tergolong cukup rendah,
terutama wilayah-wilayah dai kawasan timur Indonesia. Sebagai contoh, Kota
Sorong sebagai salah satu kawasan termaju di Provinsi Papua Barat pada tahun
2015 hanya mencatatkan penerimaan dari pajak daerah sekitar 25,33 persen dari
total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan untuk retribusi daerah sebesar
17,11 persen. Secara keseluruhan, PAD Kota Sorong hanya sekitar 4,99 persen
dari total pendapatan. Hal ini berarti APBD Kota Sorong sebagian besar bergantung
dari dana luar, yaitu pemerintah pusat maupun hibah dari pihak ketiga. Pemerintah
daerah perlu merumuskan kebijakan untuk meningkatkan PAD dan sedikit demi
sedikit mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Salah satu sumber pendapatan
yang memungkinkan adalah pajak daerah karena pajak tersebut dibebankan pada
masyarakat di daerah itu sendiri dan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat
juga dalam wujud hasil pembangunan. Meski demikian, besarnya tarif pajak daerah
seharusnya tidak memberatkan subjek pajak. Hal yang perlu menjadi perhatian
pemerintah daerah adalah sistem pajak daerah juga seharusnya direformasi agar
bersifat adil dan akuntabel. Pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor,
pajak hotel, bea balik nama, pajak reklame, pajak radio, pajak tontonan, pajak
hiburan dan lain-lain menjadi kewenangan pemerintah daerah. Secara umum, tarif
pajak yang diberlakukan biasanya bersifat progresif, artinya persentase tarif
pajak semakin naik bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar. Besarnya
tarif pajak daerah sendiri ditetapkan dengan PERDA (Peraturan Daerah).
Kebijakan Tax Amnesty berlaku untuk seluruh
wilayah di Indonesia. Namun suatu kebijakan akan berhasil bila sistem
perpajakan juga dibenahi. Mafia pajak harus diberantas hingga tuntas dan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu harus ditingkatkan. Penerimaan
pajak yang tinggi merupakan bukti kemandirian suatu bangsa agar tak sepenuhnya
dikendalikan oleh utang dalam bentuk apa pun. Boleh saja berutang, namun perlu
diimbangi dengan kemampuan membayar yang tentu salah satunya sumber
pendanaannya melalui pajak.